Kamis, 16 Juni 2022

Pinjaman Kredit jaminan sertifikat rumah, tanah, atas nama orang lain, orang tua, balik nama waris

Dalam setiap produk pinjaman kredit Bank, pasti ada keriteria tertentu untuk menentukan kategori jaminan dan calon nasabah. termasuk jaminan sertifikat atas nama orang lain atau orang tua dan balik nama waris / hibah. biasanya Bank Umum / Bank Konvesional tidak bisa memproses kriteria pinjaman dengan jaminan tersebut. dan bagaimana solusinya?

kredit cepat


Kamilah solusinya, kami bisa memproses kredit dengan keadaan sertifikat rumah, tanah yang masih atas nama orang lain, orang tua, balik nama waris dan hibah. Dengan proses kredit yang mudah, bunga murah, dan plafon kredit milliyaran rupiah. 


Kredit untuk wilayah :Surabaya, Sidoarjo, Gresik
Untuk Informasi dan keterangan lebih lanjut Hub : 085935293895 (tlpn/wa)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar